Correct Article 4
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sampai dengan lobster (Panulirus spp.) mencapai ukuran tertentu.
(2) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas:
a. usaha Pendederan dari ukuran Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram; dan/atau
b. usaha Pembesaran dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram.
(3) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro;
b. Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil;
c. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah; dan
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Besar.
(4) Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.
(5) Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga
OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi budidaya;
b. daya dukung lingkungan perairan;
c. sarana dan prasarana budidaya;
d. penanganan penyakit;
e. penanganan limbah; dan
f. Penebaran Kembali (restocking).
5. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
