Correct Article 2
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(3) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
(5) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS),
baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.
(6) Dalam hal Nelayan Kecil belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Nelayan Kecil yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dapat melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).
(7) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Nelayan Kecil yang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada dinas provinsi.
(9) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(10) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) menggunakan Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
(11) Pelaporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara elektronik.
(12) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dilakukan secara manual.
(13) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan
internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), ayat (1g), dan ayat (1h) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
