Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau lobster (Panulirus spp.) yang ditangkap dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 dalam keadaan: a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Kepiting (Scylla spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan/atau Rajungan (Portunus spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dalam keadaan: a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Pemusnahan dan/atau pemanfaatan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (4) Lokasi dan tata cara pelepasliaran ke alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut. (5) Pemanfaatan Benih Bening Lobster (puerulus) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemanfaatan kepiting (Scylla spp.) dan/atau rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. 15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction