Correct Article 7
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.) dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), dan lobster Pakistan (Panulirus polyphagus); atau
b. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.
(2) Ketentuan penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan bentuk dan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 8 diubah dan ayat (4) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
