Correct Article 16
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap:
a. penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.);
b. Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan
c. distribusi Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan kegiatan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa:
a. dokumen penetapan sebagai Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);
b. surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.);
c. kesesuaian lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan
d. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan kegiatan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa:
a. lokasi budidaya;
b. daya dukung lingkungan perairan;
c. sarana dan prasarana budidaya;
d. penanganan limbah;
e. jumlah lobster (Panulirus spp.) dan kepiting (Scylla spp.) yang dilakukan Penebaran Kembali (restocking); dan/atau
f. dokumen perizinan berusaha.
(4) Pengawasan kegiatan distribusi komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara memeriksa:
a. dokumen perizinan berusaha;
b. jenis dan jumlah komoditas yang akan dilalulintaskan atau dikeluarkan;
c. kondisi komoditas yang akan dilalulintaskan atau dikeluarkan (bertelur atau tidak);
d. kesesuaian ukuran yang ditentukan; dan/atau
e. kesesuaian peruntukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi acuan dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan oleh pemerintah daerah.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut
Your Correction
