Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan b. kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan kapasitas produksi budidaya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (3) Sarana dan prasarana budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas: a. Benih Bening Lobster (puerulus) yang berasal dari Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); b. pakan berupa pakan buatan atau pakan alami sesuai dengan nutrisi yang diperlukan dalam budidaya Ikan; c. obat Ikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan d. wadah Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) berupa keramba jaring apung atau wadah Pembudidayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penanganan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d dilakukan melalui: a. pencegahan; b. pengobatan; c. pemusnahan; dan/atau d. pemulihan lingkungan budidaya. (5) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf e harus dilakukan dengan memenuhi prinsip cara budidaya Ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penebaran Kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha. 6. Pasal 6 dihapus. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction