Correct Article 8
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur;
b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dihapus.
(5) Ketentuan penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan:
a. sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan
b. dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan ayat (7) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
