Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; b. ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor; dan c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (4) Dihapus. 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction