Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilakukan di: a. dalam wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan; atau b. luar wilayah provinsi lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus). (1a) Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pengeluaran dari hasil penangkapan Nelayan Kecil yang terdaftar pada kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota. (1b) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat ditujukan kepada Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut. (1c) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus dilengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari dinas kabupaten/kota. (1d) Dalam menerbitkan surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), dinas kabupaten/kota harus menyampaikan pemberitahuan tentang penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster kepada: a. direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap; b. direktorat jenderal yang membidangi perikanan budidaya; c. direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. badan yang membidangi karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan e. dinas provinsi. (1e) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan surat keterangan asal. (1f) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) paling sedikit memuat: a. nama nelayan penangkap; b. alamat nelayan penangkap; c. NIB nelayan penangkap; d. Nama Kelompok Nelayan/KUB; e. lokasi penangkapan; f. waktu penangkapan; g. tempat pendaratan; h. jenis; i. jumlah; j. jumlah sisa kuota; k. nama pembawa; l. identitas lengkap pembawa sesuai KTP; m. nama penerima; n. alamat penerima sesuai KTP; o. koordinat lokasi pembudidayaan; dan p. NIB penerima. (1g) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dengan menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1h) Proses penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dilakukan secara elektronik. (2) Selain untuk Pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Benih Bening Lobster (puerulus) dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas; dan b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (4) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction