Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 3. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. 4. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. 5. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 6. Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 8. Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 9. Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 12. Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu. 13. Benih Bening Lobster (puerulus) adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva). 14. Dihapus. 15. Abdomen adalah susunan atas lempengan yang di dalamnya terdapat saluran pencernaan dan organ reproduksi. 16. Dihapus. 17. Pendederan adalah tahapan Pembudidayaan sampai dengan ukuran yang siap untuk dilakukan pembesaran 18. Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah Pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsumsi. 19. Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) dan kepiting (Scylla spp.) hasil budidaya ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya. (19a) Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya. 22. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 2 diubah dan ditambahkan ayat (11), ayat (12), dan ayat (13) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction