Correct Article 19
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah yang terdiri dari:
1) penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengeluaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan;
2) penyegelan;
3) pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau 4) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.
c. denda administratif;
d. pembekuan dokumen perizinan berusaha;
dan/atau
e. pencabutan dokumen perizinan berusaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
