Correct Article 9
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penangkapan kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional
Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
b. ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor;
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota;
e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting paling lambat pada tahun ketiga; dan
f. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka Kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur.
(1b) Kepiting (Scylla spp.) untuk ukuran 30 (tiga puluh) gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilalulintaskan atau dilakukan pengeluaran di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan ketentuan memiliki:
a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan ikan.
(2) Lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hasil Pembudidayaan kepiting soka di dalam negeri dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor.
(3) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan kepiting (Scylla spp.) ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(5) Lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dalam kondisi bertelur dikecualikan untuk kepiting (Scylla spp.) yang berasal dari hasil Pembudidayaan dengan ketentuan dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau Dinas.
(6) Ketentuan lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dengan ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kepiting (Scylla spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery) yang dibuktikan dengan surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau Dinas.
(7) Penangkapan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dengan ketentuan harus dilakukan Penebaran Kembali (restocking) paling sedikit 1% (satu persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
