Correct Article 12
PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penangkapan rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara
untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
b. ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor;
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota; dan
e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal Kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka rajungan (Portunus spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur.
(1b) rajungan (Portunus spp.) untuk ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilalulintaskan atau dilakukan pengeluaran di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan ketentuan memiliki:
a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan ikan.
(2) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan rajungan (Portunus spp.) ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lalu lintas rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi rajungan (Portunus spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery).
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
