Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 795 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lalu lintas atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) dari lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) yang paling sedikit memuat: a. NIB pemohon; b. asal sumber rajungan (Portunus spp.); c. jumlah yang akan dibudidayakan atau dilalulintaskan; dan d. tujuan lokasi Pembudidayaan. (2) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas. (3) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) untuk lalu lintas rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya. (5) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 14. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction