TATA CARA
Tata cara penerbitan STTP diselenggarakan dengan tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pemeriksaan;
c. koordinasi;
d. penerbitan; dan
e. penyerahan.
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan melalui surat pemberitahuan oleh penyelenggara yang ditujukan kepada:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor, untuk kegiatan lingkup kabupaten/kota; dan
d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk kegiatan lingkup kecamatan.
(2) Kegiatan lingkup nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi.
(3) Kegiatan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam lingkup 1 (satu) provinsi.
(4) Kegiatan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kecamatan dalam lingkup 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Kegiatan lingkup kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan politik yang dilakukan dalam lingkup 1 (satu) kecamatan.
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan melalui surat pemberitahuan yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2);
b. pemberitahuan pawai yang bermuatan politik;
c. pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. pemberitahuan penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. pemberitahuan kegiatan bentuk lainnya.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran sesuai dengan jenis kegiatan politik yang akan dilaksanakan.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diajukan secara langsung pada loket pelayanan kegiatan masyarakat pada kantor Kepolisian sesuai lingkup kegiatan.
(1) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diajukan oleh petugas kampanye dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah terdaftar sebagai petugas kampanye pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. pelaksana kampanye;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. daftar pejabat negara yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melampirkan:
a. jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum;
b. surat keputusan atau surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye;
c. susunan acara;
d. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
e. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa, dan rute yang akan dilalui;
f. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
dan
g. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
(1) Surat pemberitahuan pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, diajukan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan pawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat dan rute/wilayah yang dilalui;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. pejabat dan pembicara yang diundang;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. jumlah dan jenis kendaraan yang akan digunakan; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
g. denah rute dan rute alternatif/wilayah yang akan dilalui;
h. perincian penggunaan kendaraan angkutan dan jumlah massa;
i. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
j. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan pawai; dan
k. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
(1) Surat pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. lokasi penyebaran;
d. isi materi pamflet;
e. jumlah pamflet yang akan disebar; dan
f. penanggung jawab kegiatan;
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
c. peta wilayah penyebaran;
d. fotokopi identitas penangung jawab kegiatan; dan
e. lembar pamflet yang akan diedarkan.
(1) Surat pemberitahuan penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. waktu;
d. tempat;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. pejabat dan pembicara yang diundang;
g. jumlah peserta yang diundang; dan
h. penanggung jawab kegiatan;
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. tema kegiatan;
f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan penampilan gambar atau lukisan; dan
j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
(1) Surat pemberitahuan kegiatan bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. bentuk kegiatan;
f. tema;
g. pejabat atau pembicara yang diundang;
h. jumlah peserta yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan; dan
j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
(1) Pejabat Polri yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pelayanan dengan memverifikasi surat pemberitahuan dan lampiran.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemberitahuan kepada pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum memenuhi ketentuan, petugas pelayanan memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(5) Dalam hal penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diterbitkan STTP.
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai tingkat lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendapatkan saran dan/atau masukan terkait kegiatan politik.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya, dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan/atau
b. survei lokasi/area.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan
b. memberikan saran pertimbangan.
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan tetap diterbitkan STTP dengan mencantumkan saran kepada penyelenggara, untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Tindak lanjut atas saran Polri yang tercantum dalam STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak memerlukan pemberitahuan ulang.
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan untuk pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan.
(2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh pengemban fungsi intelijen Polri.
(3) Pengemban fungsi intelijen Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor untuk kegiatan lingkup kota/kabupaten; dan
d. Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Sektor untuk kegiatan lingkup kecamatan.
Kewenangan penandatanganan STTP dalam penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan, meliputi:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri untuk kegiatan politik lingkup nasional;
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Wakil Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk kegiatan politik lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor atau wakil Kepala Kepolisian Resor untuk kegiatan politik lingkup kabupaten/kota;
dan
d. Kepala Kepolisian Sektor atau wakil Kepala Kepolisian Sektor untuk kegiatan politik lingkup kecamatan.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik atau tanda tangan nonelektronik dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sesuai format STTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Masa berlaku STTP untuk 1 (satu) kali kegiatan dan tidak dapat diperpanjang.
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilaksanakan dengan cara diberikan langsung atau melalui media elektronik kepada pemohon disertai dengan bukti tanda terima STTP.
(1) Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri melakukan perubahan rencana kegiatan, penyelenggara harus memberitahukan kepada pejabat Polri yang berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pembatalan kegiatan;
b. penundaan kegiatan;
c. pemindahan lokasi kegiatan;
d. pengubahan bentuk kegiatan atau acara;
dan/atau
e. pengurangan sebagian kegiatan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan koordinasi oleh pejabat Polri yang berwenang dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya.