Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sesuai format STTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
