Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: a. Kampanye Pemilihan Umum; b. pawai yang bermuatan politik; c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik; d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Selain kegiatan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Your Correction