Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilaksanakan pada rangkaian pelaksanaan kegiatan politik.
(2) Dalam hal pengawasan ditemukan penyelenggara yang mengabaikan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tetap melaksanakan kegiatan, pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Polri yang berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
Your Correction
