Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Penampilan gambar atau lukisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan gambar atau lukisan yang dicantumkan dalam poster, stiker, topi, kaos, gelas, tas, dan media tertentu lainnya.
(2) Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. sarasehan;
b. diskusi publik;
c. sosialisasi; dan
d. kegiatan lain yang bermuatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
