Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan melalui surat pemberitahuan yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2); b. pemberitahuan pawai yang bermuatan politik; c. pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik; d. pemberitahuan penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan e. pemberitahuan kegiatan bentuk lainnya. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran sesuai dengan jenis kegiatan politik yang akan dilaksanakan. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara langsung pada loket pelayanan kegiatan masyarakat pada kantor Kepolisian sesuai lingkup kegiatan.
Your Correction