Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Surat pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. lokasi penyebaran;
d. isi materi pamflet;
e. jumlah pamflet yang akan disebar; dan
f. penanggung jawab kegiatan;
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
c. peta wilayah penyebaran;
d. fotokopi identitas penangung jawab kegiatan; dan
e. lembar pamflet yang akan diedarkan.
Your Correction
