Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan melalui surat pemberitahuan oleh penyelenggara yang ditujukan kepada:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor, untuk kegiatan lingkup kabupaten/kota; dan
d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk kegiatan lingkup kecamatan.
(2) Kegiatan lingkup nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi.
(3) Kegiatan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam lingkup 1 (satu) provinsi.
(4) Kegiatan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kecamatan dalam lingkup 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Kegiatan lingkup kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan politik yang dilakukan dalam lingkup 1 (satu) kecamatan.
Your Correction
