Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik atau tanda tangan nonelektronik dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Your Correction
