Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dengan surat perintah dari pejabat Polri yang berwenang. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dapat melibatkan fungsi kepolisian dan/atau instansi terkait.
Your Correction