Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dengan surat perintah dari pejabat Polri yang berwenang.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dapat melibatkan fungsi kepolisian dan/atau instansi terkait.
Your Correction
