Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri melakukan perubahan rencana kegiatan, penyelenggara harus memberitahukan kepada pejabat Polri yang berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pembatalan kegiatan; b. penundaan kegiatan; c. pemindahan lokasi kegiatan; d. pengubahan bentuk kegiatan atau acara; dan/atau e. pengurangan sebagian kegiatan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan koordinasi oleh pejabat Polri yang berwenang dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya.
Your Correction