Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TEKNIS PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK FORMAT SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN A. SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE KOPSTUK SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE Nomor: Pertimbangan : Dasar : Memperhatikan: Surat Pemberitahuan ........................................................... tanggal ....................... 2023 perihal Pemberitahuan ........................................ MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE Kepada: 1. Nama Pasangan Calon/ : Tim Kampanye 2. Alamat / Telp. : 3. Nama Penanggung : Jawab / Ketua Tim Penyelenggara Kampanye Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut : 4. Bentuk kampanye : Pertemuan Terbatas (Capres/Cawapres/Caleg) 5. Waktu/jadwal : a. Hari/tanggal b. Pukul 6. Tempat : 7. Jumlah peserta : ± ..... orang 8. Nama Jurkam : 9. Rencana penggunaan kendaraan : 10. Penggunaan alat peraga : Dengan ketentuan : 11. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang. 12. Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila. 13. Peserta Kampanye rapat terbatas tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain dan melanggar peraturan lalu lintas. 14. Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye Dikeluarkan di : Jakarta pada tanggal : 20.... Tembusan: PEJABAT INTELIJEN YANG BERWENANG B. SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN NONKAMPANYE KOPSTUK SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN Nomor:STTP/YANMAS/............/bln/YAN.2.2/tahun/Kesatuan Pertimbangan: bahwa telah dipenuhinya segala persyaratan pemberitahuan kegiatan masyarakat tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dasar : 1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 No 311). 3. Peraturan Kepolisian ……………………………………………….. Memperhatikan: 1. Surat pemberitahuan………………………………………………... 2. Surat Kapolda………………………………………………………… MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN Kepada: 1. Nama Organisasi/Kelompok : …………………………………………………………………. /perorangan 2. Alamat/Telp/Faks. : ………………………………………………………………… 3. Nama Penanggungjawab : .………………………………………………………………… 4. Dengan kegiatan sebagai berikut : a. bentuk kegiatan : …………………………………………………………………. b. pelaksanaan : …………………………………………………………………. c. jumlah peserta : ±……………..orang; d. pembicara : ………………………………………………………………… e. maksud & tujuan : …………………………………………………………………. Catatan: 1. Jumlah peserta kegiatan disesuaikan dengan kapasitas gedung/tempat. 2. Dalam pelaksanaan kegiatan tidak membahas masalah di luar maksud dan tujuan kegiatan. 3. Menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan berlangsung. 4. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang telah diterbitkan akan ditangguhkan/dicabut. 6. Apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka STTP dinyatakan tidak berlaku. ……………….., tgl…bln…thn Tembusan: KEPALA KESATUAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Paraf: 1. Pemrakarsa/Kabaintelkam Polri: … 2. Kadivkum Polri: … 3. Kasetum Polri: … 4. Wakapolri: …
Your Correction