Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
(1) Surat pemberitahuan pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, diajukan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan pawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat dan rute/wilayah yang dilalui;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. pejabat dan pembicara yang diundang;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. jumlah dan jenis kendaraan yang akan digunakan; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
g. denah rute dan rute alternatif/wilayah yang akan dilalui;
h. perincian penggunaan kendaraan angkutan dan jumlah massa;
i. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
j. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan pawai; dan
k. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Your Correction
