Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Current Text
Tata cara penerbitan STTP diselenggarakan dengan tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pemeriksaan;
c. koordinasi;
d. penerbitan; dan
e. penyerahan.
Your Correction
