Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Polri yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pelayanan dengan memverifikasi surat pemberitahuan dan lampiran. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemberitahuan kepada pemohon. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi ketentuan, petugas pelayanan memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan. (5) Dalam hal penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diterbitkan STTP.
Your Correction