Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
5. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan.
6. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian Laporan secara daring oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.