Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penyampaian Laporan bagi BUK yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu; dan/atau b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction