Correct Article 10
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf e dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. 15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat:
1. tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur semesteran secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
