Correct Article 24
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Kesalahan informasi yang dilaporkan oleh Bank sebelum posisi data penyampaian Laporan pertama kali dan ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah posisi data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
