Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur dan Laporan tidak terstruktur dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan; dan b. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui sistem pelaporan selain Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction