Correct Article 28
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur dan Laporan tidak terstruktur dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perbankan; dan
b. kewajiban penyampaian Laporan terstruktur melalui sistem pelaporan selain Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
