Correct Article 8
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur bulanan secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
