Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank hanya dapat menggunakan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sampai dengan akhir bulan keenam setelah posisi data Laporan. (2) Penyampaian Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur setelah melampaui akhir bulan keenam dilakukan mengikuti tata cara penyampaian laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (3) Bank bertanggung jawab atas kebenaran Laporan terstruktur dan/atau koreksi Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diunggah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction