Correct Article 7
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b dengan ketentuan untuk:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat hari Jumat pada minggu yang sama; dan
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat hari Senin pada minggu berikutnya.
(2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur mingguan secara lengkap dan akurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
