Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan tidak MENETAPKAN sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan. (3) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan. (5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau c. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction