Correct Article 26
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Kewajiban penyampaian Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 untuk pertama kali setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pertama kali dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2021.
(3) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan tidak terstruktur belum tersedia, Laporan tidak terstruktur disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
