Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan. (2) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (3) berdasarkan temuan Bank atau Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan. (3) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada 1 (satu) Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan/atau Pasal 11 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada: a. Laporan yang sama; dan/atau b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain. (4) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan. (5) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau c. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (7) Dalam hal direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction