Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan. (2) Bank menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk petugas pelaksana pelaporan. (4) Bank menyampaikan surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Surat penunjukan dan perubahan pejabat penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh anggota direksi.
Your Correction