Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menatausahakan Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan tidak terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan yang disimpan oleh Bank. (3) Dalam hal terdapat perbedaan antara informasi Laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan dengan informasi Laporan yang disimpan oleh Bank, informasi Laporan yang tersimpan dalam pangkalan data Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan. (4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction