Correct Article 13
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam hal Bank:
a. melakukan koreksi Laporan terstruktur atas dasar hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. menyampaikan koreksi Laporan terstruktur sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 11 ayat (2); dan/atau
c. mengalami keadaan kahar, Bank dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan Pasal 12 ayat (2).
Your Correction
