Correct Article 5
PERBAN Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 63-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PELAPORAN BANK UMUM MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas 4 (empat) kelompok informasi.
(2) Kelompok informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kelompok informasi keuangan;
b. kelompok informasi risiko dan permodalan;
c. kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan; dan
d. kelompok informasi data pokok.
(3) Posisi data penyampaian Laporan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan
f. tahunan.
Your Correction
