Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lain.
7. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
8. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi.
9. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
10. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Agen Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Pedagang Efek untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerja sama.
13. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana.
14. Produk Pengelolaan Investasi adalah reksa dana, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual,
dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif pemupukan tabungan perumahan rakyat, dana investasi multi aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
15. Pelaku Pengelolaan Investasi adalah Manajer Investasi, bank kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, gerai penjualan, penasihat investasi, penerbit Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, wakil Manajer Investasi, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pihak pelaku pengelolaan investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal.
16. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
18. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
19. Tindakan Pembinaan adalah tindakan yang dapat ditetapkan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
20. Perintah Tindakan Tertentu adalah perintah yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Tindakan Pembinaan.
21. Perintah Tertulis adalah perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
22. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
23. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
24. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham lembaga jasa keuangan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas lembaga jasa keuangan.
25. Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali adalah Pengendali sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
26. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
27. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
28. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
29. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
30. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
31. Perantara Pedagang Efek Surat Utang dan Sukuk adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
32. Penyelenggara Pasar Alternatif adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek.
33. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka MENETAPKAN harga pasar wajar.
34. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah penyelenggara kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dana perlindungan pemodal.
35. Lembaga Pendanaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek.
36. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik.
37. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di Pasar Modal.
38. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
39. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang Pasar Modal
untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
40. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik.
41. Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal oleh Pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
42. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
Tindakan Pembinaan diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sebagai hasil tindak lanjut pengawasan termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pengawasan off-site;
b. pemeriksaan teknis;
c. pemeriksaan kepatuhan; dan/atau
d. tindakan pengawasan lain,
dalam rangka pengarahan, pembimbingan, melakukan langkah preventif, melakukan langkah penyelesaian permasalahan, melakukan aksi korektif, mencegah pelanggaran lebih lanjut atas pemenuhan peraturan di bidang Pasar Modal, melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau meningkatkan kepatuhan di bidang Pasar Modal.
(1) Dalam menjalankan kegiatan di Pasar Modal, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip:
a. integritas;
b. itikad baik;
c. kehati-hatian melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik;
d. profesionalisme; dan
e. keterbukaan informasi.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, PSP, dan Pengendali dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib bertanggung jawab, dan berkomitmen mendukung pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam melakukan pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu wajib:
a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi; dan
b. menyampaikan komitmen penyelesaian permasalahan yang dihadapi, dari:
1. Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
2. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pengurus; atau
3. pemegang saham, PSP, dan/atau Pengendali, jika terkait masalah yang merupakan kewajibannya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkannya surat Perintah Tindakan Tertentu.
(2) Rencana tindak dan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selesai dilaksanakan.
(4) Dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam Perintah Tindakan Tertentu terlewati dan pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu tidak terpenuhi, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu harus menyampaikan:
a. laporan kondisi perkembangan realisasi rencana tindak; dan
b. permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu dalam Perintah Tindakan Tertentu tidak terpenuhi.
(5) Dalam rangka penelaahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk melakukan presentasi; dan/atau
b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan/atau informasi terkait perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu atau tidak memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Perintah Tindakan Tertentu dengan memperhatikan:
a. kondisi permasalahan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
b. jangka waktu pelaksanaan realisasi rencana tindak;
c. dampak terhadap perlindungan konsumen;
d. dampak Perintah Tindakan Tertentu terhadap kondisi industri Pasar Modal dan/atau industri jasa keuangan; dan/atau
e. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Perintah Tindakan Tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan.
(8) Dalam hal terdapat kondisi di luar kemampuan Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk memenuhi kewajibannya, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan lebih dari 2 (dua) kali.