Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu wajib: a. menyampaikan rencana tindak sesuai permasalahan yang dihadapi; dan b. menyampaikan komitmen penyelesaian permasalahan yang dihadapi, dari: 1. Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu; 2. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pengurus; atau 3. pemegang saham, PSP, dan/atau Pengendali, jika terkait masalah yang merupakan kewajibannya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ditetapkannya surat Perintah Tindakan Tertentu. (2) Rencana tindak dan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. (3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah seluruh rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selesai dilaksanakan. (4) Dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam Perintah Tindakan Tertentu terlewati dan pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu tidak terpenuhi, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu harus menyampaikan: a. laporan kondisi perkembangan realisasi rencana tindak; dan b. permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu dalam Perintah Tindakan Tertentu tidak terpenuhi. (5) Dalam rangka penelaahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk melakukan presentasi; dan/atau b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan/atau informasi terkait perkembangan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperpanjang jangka waktu atau tidak memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Perintah Tindakan Tertentu dengan memperhatikan: a. kondisi permasalahan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu; b. jangka waktu pelaksanaan realisasi rencana tindak; c. dampak terhadap perlindungan konsumen; d. dampak Perintah Tindakan Tertentu terhadap kondisi industri Pasar Modal dan/atau industri jasa keuangan; dan/atau e. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (7) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Perintah Tindakan Tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan. (8) Dalam hal terdapat kondisi di luar kemampuan Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk memenuhi kewajibannya, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan lebih dari 2 (dua) kali.
Your Correction