Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b tidak dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction