Correct Article 18
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 7 ayat
(3), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
dan
i. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h atau huruf i dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h atau huruf i.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
