Correct Article 13
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu tidak memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan/atau
b. meningkatkan level tindak lanjut pengawasan menjadi Perintah Tertulis.
Your Correction
