Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan Pembinaan diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sebagai hasil tindak lanjut pengawasan termasuk namun tidak terbatas pada: a. pengawasan off-site; b. pemeriksaan teknis; c. pemeriksaan kepatuhan; dan/atau d. tindakan pengawasan lain, dalam rangka pengarahan, pembimbingan, melakukan langkah preventif, melakukan langkah penyelesaian permasalahan, melakukan aksi korektif, mencegah pelanggaran lebih lanjut atas pemenuhan peraturan di bidang Pasar Modal, melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau meningkatkan kepatuhan di bidang Pasar Modal.
Your Correction